Wayan Sudirta: Wacana Kembali ke UU KPK Lama Tanda Politisasi
Sumber Foto: gesuri.id
Hukum

Wayan Sudirta: Wacana Kembali ke UU KPK Lama Tanda Politisasi

Wacana tersebut menghadirkan pertanyaan besar mengenai konsistensi kebijakan legislasi.

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, I Wayan Sudirta.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, I Wayan Sudirta, menilai pernyataan Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang mengaku setuju mengembalikan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ke versi lama sebagai sinyal politisasi.

Ia menilai wacana tersebut menghadirkan pertanyaan besar mengenai konsistensi kebijakan legislasi.

Wayan mempertanyakan apakah langkah ini patut dibaca sebagai sinyal politik atau justru pengakuan implisit atas kegagalan kebijakan di masa lalu.

“Presiden Jokowi kala itu terlihat menanggapinya dengan dingin dan tetap melaksanakan apa yang menjadi amanat UU KPK yakni seperti pembentukan Dewan Pengawas atau peralihan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara," kata Wayan, dikutip Jumat (20/2/2026).

Ia mengingatkan revisi UU KPK pada 2019 merupakan produk kerja sama antara eksekutif dan legislatif. Karena itu, menurutnya, wacana untuk mengembalikan aturan ke versi sebelumnya perlu dibaca secara cermat dalam konteks politik dan hukum.

Wayan juga mengkhawatirkan pola perubahan hukum yang terlalu fleksibel demi kepentingan politik sesaat, karena hal tersebut dapat merusak tatanan negara hukum. Menurutnya, stabilitas regulasi sangat penting untuk menjaga integritas lembaga penegak hukum.

"Hari ini direvisi, esok dikembalikan, lusa mungkin diubah lagi. Pola demikian merusak kepastian hukum (legal certainty) dan menciptakan preseden buruk dalam tata kelola legislasi," tegas legislator tersebut.

Terkait desakan untuk kembali ke aturan lama, Wayan menilai hal itu bukan sekadar urusan teknis hukum, melainkan memiliki dimensi politis yang kuat. Ia berpendapat bahwa persoalan korupsi tidak akan selesai hanya dengan mengubah teks undang-undang tanpa adanya kemauan politik yang konsisten.

"Jika kini muncul wacana untuk kembali ke UU lama, maka persoalannya bukan semata-mata ‘mengoreksi norma’, melainkan sinyal politisasi terhadap KPK," ucap Wayan.

Wayan Sudirta mengajak semua pihak untuk berhenti terpaku pada masa lalu dan mulai fokus pada penguatan sistem peradilan pidana secara menyeluruh. Ia menegaskan bahwa kemajuan bangsa sangat bergantung pada langkah-langkah yang diambil saat ini untuk masa depan.

"Mari sama-sama membuat Indonesia maju ke depan bukan ke belakang. Kekuasaan tidak abadi, artinya apa yang menjadi langkah kita saat ini dan ke depan yang akan menentukan nasib kita atau bangsa ini ke depan," pungkasnya.

Effatha Gloria V.G. Tamburian

Author

PROFILE

Share:

PDI Perjuangan

PDIP

DPR

Wayan Sudirta

UU KPK

UU KPK Lama

I Wayan Sudirta

jokowi

Berita Terkait

Aria Bima: Jokowi Tak Bisa Dilepaskan dari Tanggung Jawab Revisi UU KPK Pada 2019

Aria Bima: UU KPK Sudah Tak Relevan, Perlu Diperbarui Sesuai Zaman & Kompleksitas

Wacana Kembali Ke UU KPK Lama: Romantisme Kekuasaan Lama Atau Sinyal Politisasi Baru

Mahfud MD Ingin Kembalikan UU KPK Lama