Yaqut Cholil Qoumas Jelaskan Pembagian Kuota Haji Tak Sesuai UU
Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Agama 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas membeberkan dalih pembagian kuota tambahan haji umum dan haji khusus menjadi masing-masing 50% atau tak sesuai dengan aturan undang-undang. Dia berdalih hal itu dilakukan untuk menjaga keselamatan jiwa jemaah karena keterbatasan tempat di Arab Saudi.
Padahal, merujuk pada Undang-undang nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pemerintah harus membagi kuota tambahan menjadi 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus. Dengan kata lain, tambahan kuota haji seharusnya lebih banyak diberikan untuk haji reguler.
"Satu-satunya pertimbangan yang saya lakukan ketika menetapkan pembagian kuota itu adalah menjaga keselamatan jiwa jemaah karena keterbatasan tempat yang ada di Saudi," ujar Yaqut kepada awak media, Selasa (24/2/2026).
Di sisi lain, Yaqut berdalih bahwa pemerintah Indonesia terikat dengan peraturan-peraturan yang ada di Arab Saudi, termasuk dalam hal pembagian kuota. Dia mengeklaim terdapat nota kesepahaman antara Indonesia dan Arab Saudi yang digunakan sebagai dasar penerbitan Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 -- yang mengatur pembagian kuota haji yang tak sesuai dengan peraturan.
"Ini pelajaran bagi setiap pemimpin dalam mengambil kebijakan. Bahwa kebijakan yang diambil, meskipun itu dengan melakukan pertimbangan-pertimbangan kemanusiaan, ya, belum tentu tidak dipersoalkan," ujarnya.
Baca Juga
KPK Minta Tunda Sidang Praperadilan Yaqut Hari Ini
KPK Kembali Cegah Eks Menag Yaqut ke Luar Negeri
Kata KPK Soal Wacana Impor 105.000 Pikap Asal India
Next article →




