Penulis

Smart Newsroom

[email protected]

Sekretaris Kabinet Paparkan Hasil Pertemuan Prabowo dengan Mantan Pejabat

Sekretaris Kabinet, Teddy Indra Wijaya, mengungkap secara rinci isi pertemuan Presiden Prabowo Subianto dengan sejumlah mantan Menteri dan Wakil Mente...

Kemendikdasmen Tingkatkan Diplomasi Pendidikan Melalui Kerja Sama UEA dan Kanada

Siaran Pers:Kemendikdasmen Perkuat Diplomasi Pendidikan melalui Kemitraan UEA–Kanada

Indonesia Miliki Kewenangan Tarik Diri dari Board of Peace

Binti Mufaridaloading...Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya berbincang dengan mantan Menlu Alwi Shihab. Foto/Dok Sekretariat KabinetA A AJA...

SJL-MAP Siapkan Perombakan Kabinet Jilid III Pekan Ini

BOGANINEWS, BOLTARA – Pemerintahan Sirajudin Lasena dan Mohamad Aditya Pontoh (SJL-MAP), dipastikan pekan ini segera melakukan perombakan kabinet jili...

Istana Tegaskan Prabowo Belum Rencanakan Reshuffle Kabinet

Olenka, Jakarta -Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi buka suara terkait isu yang menyebut Presiden Prabowo Subianto merombak Kabinet M...

Ramalan Zodiak Aries: Peluang Hoki dan Keuangan Stabil di Kamis 19 Februari 2026

JawaPos.com – Aries, zodiak berelemen api yang berada di bawah naungan Mars yang penuh semangat, dikenal sebagai pribadi perintis yang berani, tegas,...

MK Perkuat Perlindungan Hukum untuk Aktivis Lingkungan

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindung...

Pemerintah Tegaskan Pasal 21 UU Tipikor Tidak Perlu Dimaknai Baru

Beranda /BeritaRabu, 01 Oktober 2025 | 15:38 WIBDibaca: 965Pemerintah: Tak Ada Kebutuhan Konstitusional Beri Makna Baru Pasal 21 UU TipikorPrintJAKART...

Program OCOP: Menghidupkan Desa dan Mendorong Pariwisata di Vietnam

Lada Phu Quoc, produk dari provinsi An Giang yang meraih peringkat 3 bintang OCOP, dipamerkan dalam pameran produk-produk khas OCOP di wilayah Delta M...

Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Formil UU TNI, Hakim Berpendapat Berbeda

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) dalam amar Putusan Nomor 81/PUU-XXIII/2025 menyatakan permohonan Pemohon V dan Pemohon VI tidak dapat d...