Kasus Raja Juli: Ujian Integritas Kabinet Prabowo di Tengah Sorotan KPK
Sumber Foto: rakyatpos.id
Nasional

Kasus Raja Juli: Ujian Integritas Kabinet Prabowo di Tengah Sorotan KPK

Fakta Baru - RakyatPos.id – Jurnalis senior Hersubeno Arief menilai jika Menteri Kehutanan dan Sekjen PSI Raja Juli Antoni terbukti terlibat suap pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kuantan Singingi (Kuansing), maka hal tersebut sebenarnya bisa menjadi peluang politik bagi Presiden Prabowo Subianto.

Menurut Hersu, melalui kasus Raja Juli, Prabowo mampu menunjukkan bahwa tidak ada pangkat di Kabinet Merah Putih yang kebal hukum dengan membiarkan Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja hingga tuntas.

“Kalau Pak Prabowo biarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sampai selesai, apapun hasil akhirnya, pesan politiknya jelas kabinetnya tidak kebal hukum. Kalau ternyata terbukti ya lanjutkan, tapi kalau ternyata tidak terbukti maka tidak cukup buktinya, jadi Raja Juli harus dibebaskan melalui proses hukum. Kalau cukup bukti maka proses hukum harus dilanjutkan,” kata Hersu di Channel YouTube Hersubeno Point, dikutip Selasa (7/7).

Hersu menegaskan, pesan tersebut akan memperkuat image bahwa tidak ada menteri yang mendapat perlakuan istimewa, meski berasal dari partai yang dekat dengan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

“Ini penting lho, dekat dengan Jokowi. Karena Pak Prabowo sudah membuktikan kepada orang-orang terdekatnya bahwa dia tidak peduli jika orang-orang terdekatnya koruptor, makanya ditepis seperti itu, misalnya di MBG,” jelasnya.

Namun, Hersu juga mengingatkan ada dilema politik. Jika Prabowo tidak mengambil tindakan tegas terhadap kasus Raja Juli, masyarakat bisa berasumsi ia masih berada di bawah kendali Jokowi.

Tapi kalau ternyata ada menteri yang dekat dengan Jokowi tapi ternyata tidak ada tindakan apa pun, tidak mendapat perlakuan yang sama, maka tidak salah jika masyarakat kemudian menganggap Prabowo masih di bawah kendali Jokowi. Jadi menurut saya ini dilema bagi Pak Prabowo, ujarnya.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan indikasi kuat dana pemerasan dari petani Koperasi Unit Desa (KUD) berakhir di amplop tertutup untuk Raja Juli Antoni.

Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby ditengarai menjadi pemeran utamanya. Ia disebut memotong paksa sisa hasil usaha (SHU) petani, lalu membawa uang tersebut saat ditemui Raja Juli di Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026. Dalam sidang tersebut, Suhardiman mengusulkan pelepasan hutan seluas 3.800 hektare untuk masuk dalam program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menegaskan, pengumpulan dana ini ada kaitannya dengan pengakuan Raja Juli terkait amplop yang ditinggalkan Suhardiman.

“Ini bersumber dari sisa hasil usaha KUD, kemudian dikumpulkan oleh bendahara, diserahkan oleh staf Bupati, kemudian Bupati menyampaikan untuk diproses rekomendasinya ke kementerian,” kata Taufik dalam keterangannya dikutip Senin (6/7/2026).

KPK memastikan akan memanggil Raja Juli Antoni untuk membenarkan temuan tersebut. Taufik menegaskan, langkah tersebut murni penyelidikan berdasarkan bukti dan keterangan saksi, bukan tekanan opini masyarakat.

“Apakah memang ada kebutuhan akan informasi yang relevan, tentu akan kita lakukan pemanggilan. Tapi ini murni untuk keperluan penyidikan,” tegas Taufik.