Ombudsman Minta Evaluasi Kalapas Usai Penemuan 6,8 Kg Ganja di Lapas Padangsidimpuan
Sumber Foto: Aktual Online
Temuan Aktual

Ombudsman Minta Evaluasi Kalapas Usai Penemuan 6,8 Kg Ganja di Lapas Padangsidimpuan

Fakta Baru - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara mengecam temuan 6,8 kilogram ganja di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Padangsidimpuan yang diduga melibatkan empat warga binaan. Penemuan ini menunjukkan kelemahan dalam pengawasan dan pengendalian di dalam lapas.

Awal Kejadian

Razia gabungan yang melibatkan aparat kepolisian, TNI, Pemerintah Kota Padangsidimpuan, serta petugas Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan, menghasilkan penemuan barang bukti narkotika jenis ganja. Razia ini dilaksanakan sebagai respons terhadap informasi intelijen mengenai dugaan masuknya barang terlarang ke dalam lapas.

Perkembangan

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara, Yudi Suseno, menyatakan bahwa setelah penemuan tersebut, pihak lapas menyerahkan beberapa warga binaan kepada kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut. Yudi menegaskan dukungan terhadap proses penegakan hukum terkait kasus ini dan menunggu perkembangan dari penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian.

Kondisi Terakhir

Ombudsman Sumatera Utara meminta evaluasi menyeluruh terhadap Kepala Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan dan jajarannya. Mereka juga mendesak tindakan tegas terhadap pihak yang terlibat serta penguatan standar operasional prosedur pemeriksaan mobilitas orang dan barang di dalam lapas untuk mencegah kejadian serupa.