Pentingnya Akurasi Hasil Konstatering dalam Proses Eksekusi di PN Pelalawan
Pengacara Hendri Siregar Soroti Pelaksanaan Konstatering
Pada Senin, 27 Oktober 2025, Hendri Siregar, kuasa hukum dari Termohon Eksekusi dalam perkara perdata nomor 69/Pdt.G/2023/PN Plw, mengingatkan pentingnya kecermatan dalam pelaksanaan konstatering di Pengadilan Negeri Pelalawan, Riau. Dalam pernyataannya kepada media, Hendri menekankan bahwa Berita Acara Konstatering harus dibuat sesuai dengan fakta lapangan, tanpa adanya tafsir atau data yang menyimpang.
Temuan Pihak Termohon Eksekusi
Hendri Siregar telah melayangkan surat resmi bernomor 010/HMS/X/2025 kepada Ketua PN Pelalawan, di mana ia menyampaikan versi Berita Acara Konstatering yang mencerminkan hasil kegiatan konstatering yang dilaksanakan pada Jumat, 24 Oktober 2025. Dalam konstatering tersebut, ditemukan sejumlah pihak ketiga yang tidak terlibat dalam gugatan namun telah menguasai sebagian tanah yang menjadi objek eksekusi.
- Liner Manurung, pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pelalawan pada tahun 2017.
- Sriandi Sitorus, pemegang Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR) yang diterbitkan oleh Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur pada tahun 2018.
- Matius Ampera Lumban Gaol, pembeli sah dari Auguster Sinaga berdasarkan akta jual beli yang dibuat pada 11 Desember 2023, sebelum adanya gugatan perdata.
Hendri menegaskan bahwa jika Berita Acara Konstatering tidak mencantumkan fakta-fakta tersebut, maka hal itu merupakan pelanggaran serius terhadap asas keadilan.
Peringatan Terhadap Konsekuensi Hukum
Hendri Siregar juga menyatakan akan mengambil langkah hukum jika ditemukan manipulasi atau ketidaksesuaian antara fakta di lapangan dengan isi Berita Acara Konstatering. Ia memperingatkan Panitera PN Pelalawan, Juru Sita, dan Panitera Perdata yang terlibat dalam pelaksanaan konstatering bahwa terdapat konsekuensi hukum pidana jika Berita Acara tidak dibuat berdasarkan fakta yang akurat.
Lebih lanjut, ia mengingatkan Ketua Pengadilan Negeri Pelalawan untuk tidak melanjutkan proses Eksekusi Riil sebelum memastikan hasil konstatering adalah akurat dan sesuai dengan kondisi di lapangan. Hendri menegaskan bahwa jika eksekusi dilanjutkan tanpa dasar hasil konstatering yang sebenarnya, keputusan tersebut dapat berpotensi cacat hukum dan melanggar asas keadilan.
Kesimpulan
Kasus ini menarik perhatian publik, mengingat akurasi Berita Acara Konstatering merupakan elemen penting dalam proses eksekusi perdata. Ketidaksesuaian data dengan fakta lapangan dapat mengakibatkan pelanggaran hukum yang serius. Hingga berita ini diturunkan, pihak Pengadilan Negeri Pelalawan belum dapat dihubungi untuk memberikan tanggapan terkait isu ini.




